Prof.Dr. Soepomo

Prof.Dr. Soepomo

Prof. Mr. Dr Soepomo lahir di Sukoharjo (22-01-1903),seorang pahlawan nasional Indonesia yang dikenal sebagai perumus Undang-undang Dasar 1945, bersama Muhammad Yamin dan I.r Soekarno. Selain sebagai perumus UUD 1945,pada sidang BPUPKI yang dimulai pada tanggal 28 Mei 1945, Prof.Dr. Soepomo Pada sidang hari ke-3 tanggal 31 Mei 1945, mengusulkan lima asas sebagai embrio Piagam Jakarta yang kemudian dikukuhkan sebagai Pancasila, usulan dari Prof.Dr. Soepomo yaitu:

1. persatuan
2. keseimbangan lahir dan batin
3. kekeluargaan
4. keadilan rakyat
5. musyawarah

Sebelumnya, Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muhammad Yamin dalam pidato singkatnya mengemukakan lima asas yaitu:

1. peri kebangsaan
2. peri kemanusiaan
3. peri ke Tuhanan
4. peri kerakyatan
5. peri kesejahteraan rakyat

Kemudian Pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno mengusulkan lima asas pula yang disebut Pancasila yaitu:

1. nasionalisme dan kebangsaan Indonesia
2. internasionalisme dan peri kemanusiaan
3. mufakat atau demokrasi
4. kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang Maha Esa

Kelima asas dari Soekarno disebut Pancasila yang menurut beliau bilamana diperlukan dapat diperas menjadi Trisila atau Tiga Sila yaitu:

1. Sosionasionalisme
2. Sosiodemokrasi
3. Ketuhanan yang berkebudayaan

Bahkan masih menurut Soekarno, Trisila tersebut di atas bila diperas kembali disebutnya sebagai Ekasila yaitu merupakan sila gotong royong merupakan upaya Soekarno dalam menjelaskan bahwa konsep tersebut adalah dalam satu-kesatuan. Selanjutnya lima asas tersebut kini dikenal dengan istilah Pancasila, namun konsep bersikaf kesatuan tersebut pada akhirnya disetujui dengan urutan serta redaksi yang sedikit berbeda.

Sementara itu, perdebatan terus berlanjut di antara peserta sidang BPUPKI mengenai penerapan aturan Islam dalam Indonesia yang baru.

Dalam masa reses (masa istirahat) antara Sidang I BPUPKI dengan Sidang II BPUPKI, masih belum ditemukan kesepakatan untuk perumusan dasar negara, sehingga akhirnya dibentuklah panitia kecil untuk menggodok berbagai masukan. Panitia kecil beranggotakan 9 orang dan dikenal pula sebagai Panitia Sembilan dengan susunan sebagai berikut:

1. Ir. Soekarno (ketua)
2. Drs. Moh. Hatta (wakil ketua)
3. Mr. Achmad Soebardjo (anggota)
4. Mr. Muhammad Yamin (anggota)
5. KH. Wachid Hasyim (anggota)
6. Abdul Kahar Muzakir (anggota)
7. Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)
8. H. Agus Salim (anggota)
9. Mr. A.A. Maramis (anggota)

Setelah melakukan kompromi antara 4 orang dari kaum kebangsaan (nasionalis) dan 4 orang dari pihak Islam, tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan kembali bertemu dan menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang berisikan:

* Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
* Kemanusiaan yang adil dan beradab
* Persatuan Indonesia
* Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
* Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rapat kedua berlangsung 10-17 Juli 1945 dengan tema bahasan bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan dan pengajaran. Dalam rapat ini dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar beranggotakan 19 orang dengan ketua Ir. Soekarno, Panitia Pembelaan Tanah Air dengan ketua Abikoesno Tjokrosoejoso dan Panitia Ekonomi dan Keuangan diketuai Mohamad Hatta.

Dengan pemungutan suara, akhirnya ditentukan wilayah Indonesia merdeka yakni wilayah Hindia Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara, Papua, Timor-Portugis, dan pulau-pulau sekitarnya.
Pada tanggal 11 Juli 1945 Panitia Perancang UUD membentuk lagi panitia kecil beranggotakan 7 orang yaitu:

1. Prof. Dr. Mr. Soepomo (ketua merangkap anggota)
2. Mr. Wongsonegoro
3. Mr. Achmad Soebardjo
4. Mr. A.A. Maramis
5. Mr. R.P. Singgih
6. H. Agus Salim
7. Dr. Soekiman

Pada tanggal 13 Juli 1945 Panitia Perancang UUD mengadakan sidang untuk membahas hasil kerja panitia kecil perancang UUD tersebut.

Pada tanggal 14 Juli 1945, rapat pleno BPUPKI menerima laporan Panitia Perancang UUD yang dibacakan oleh Ir. Soekarno. Dalam laporan tersebut tercantum tiga masalah pokok yaitu: a. pernyataan Indonesia merdeka b. pembukaan UUD c. batang tubuh UUD

Konsep proklamasi kemerdekaan rencananya akan disusun dengan mengambil tiga alenia pertama Piagam Jakarta. Sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat Piagam Jakarta.

Prof. Dr. Mr. Soepomo Berasal dari keluarga aristokrat Jawa, kakek Soepomo dari pihak ayah adalah Raden Tumenggung Reksowardono — ketika itu menjabat sebagai Bupati Anom Sukoharjo— dan kakek dari pihak ibu adalah Raden Tumenggung Wirjodiprodjo, Bupati Nayaka Sragen.

Sebagai putra keluarga priyayi, Soepomo berkesempatan meneruskan pendidikannya di ELS (Europeesche Lagere School) di Boyolali (1917), MULO (Meer Uitgebreid Lagere Onderwijs) di Solo (1920), dan menyelesaikan pendidikan kejuruan hukum di Bataviasche Rechtsschool di Batavia pada tahun 1923. Ia kemudian ditunjuk sebagai pegawai negeri pemerintah kolonial Hindia Belanda yang diperbantukan pada Ketua Pengadilan Negeri Sragen (Soegito 1977).

Patung Prof.Dr. Soepomo di depan Makodim 0726/Skh
Antara tahun 1924 dan 1927 Soepomo mendapat kesempatan melanjutkan pendidikannya ke Rijksuniversiteit Leiden di Belanda di bawah bimbingan Cornelis van Vollenhoven, profesor hukum yang dikenal sebagai "arsitek" ilmu hukum adat Indonesia dan ahli hukum internasional, salah satu konseptor Liga Bangsa Bangsa.

Thesis doktornya yang berjudul Reorganisatie van het Agrarisch Stelsel in het Gewest Soerakarta (Reorganisasi sistem agraria di wilayah Surakarta) tidak saja mengupas sistem agraria tradisional di Surakarta, tetapi juga secara tajam menganalisis hukum-hukum kolonial yang berkaitan dengan pertanahan di wilayah Surakarta (Pompe 1993). Ditulis dalam bahasa Belanda, kritik Soepomo atas wacana kolonial tentang proses transisi agraria ini dibungkus dalam bahasa yang halus dan tidak langsung, menggunakan argumen-argumen kolonial sendiri, dan hanya dapat terbaca ketika kita menyadari bahwa subyektivitas Soepomo sangat kental diwarnai etika Jawa (lihat buku Franz Magnis-Suseno "Etika Jawa" dan tulisan-tulisan Ben Anderson dalam Language and Power sebagai tambahan acuan tentang etika Jawa untuk memahami cara pandang dan strategi agency Soepomo).

Menurut Marsilam Simanjuntak Soepomo mengagumi sistem pemerintahan Jerman dan Jepang. Ia berpendapat bahwa pemerintahan "Orde Baru" pada jaman Presiden Soeharto adalah bentuk negara yang dicita-citakan Soepomo. Soepomo meninggal dalam usia muda akibat serangan jantung di Jakarta pada tahun 1958 dan dimakamkan di Solo.

Prof.Dr. Soepomo tercatat pernah menjabat sebagai :
- Anggota BPUPKI & PPKI menjelang dan sesudah hari Kemerdekaan RI 17-8-1945
- Menteri Kehakiman Kabinet Presidential 2 September-14 November 1945
- Duta Besar Kerajaan Inggris tahun 1954-1956

2 komentar:

lopuhaa mengatakan...

mengapa Mr Soepomo tidak masuk panitia 9?

Jay mengatakan...

Karena sudah banyak tokoh yang berasal dari Jawa dan panitia 9 dibentuk dengan beberapa perwakilan dari suatu daerah agar merata

Posting Komentar

HalaMan

Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

Pengikut

Blogroll

Blogger templates

Blogger news

About