TUGAS TNI AD
undefined
undefined
TUGAS TNI AD
Tugas.
a. Tugas Pokok .
Sebagai bagian dari TNI, tugas pokok TNI AD adalah menegakkan
kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa
dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap
keutuhan bangsa dan negara.
b. Tugas-Tugas .
1)
Melaksanakan tugas TNI matra darat dibidang pertahanan, yaitu dengan
melakukan Operasi Militer Untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain
Perang (OMSP).
2)
Melaksanakan tugas TN1 dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan darat
dengan negara lain: yaitu dengan melakukan segala upaya, pekerjaan, dan
kegiatan untuk menjamin tegaknya kedaulatan negara, keutuhan wilayah,
dan keselamatan bangsa di wilayah perbatasan darat dengan negara lain
dan di pulau-pulau terluar/terpencil dari segala bentuk ancaman dan
pelanggaran.
3) Melaksanakan
tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat, yaitu
dengan melakukan segala upaya, pekerjaan, dan kegiatan untuk mewujudkan
penampilan postur TNI AD yang merupakan keterpaduan kekuatan,
kemampuan, dan gelar kekuatan TNI AD serta tersusunnya komponen cadangan
dan komponen pendukung pertahanan negara matra darat.
4) Melaksanakan
pemberdayaan wilayah pertahanan di darat dengan menyelenggrakan
perencanaan, pengembangan, pengerahan, dan pengendalian wilayah
pertahanan untuk kepentingan pertahanan negara di darat sesuai dengan
Sistem Pertahanan Semesta (Sishanta) melalui pembinaan teritorial yaitu
dengan :
a) Membantu
pemerintah menyiapkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan aspek
darat yang dipersiapkan secara dini, yang Meliputi wilayah pertahanan
beserta kekuatan pendukungnya, untuk melaksanakan Operasi Militer untuk
Perang, yang pelaksanaannya didasarkan pada kepentingan negara sesuai
dengan Sishanta.
b) Membantu
pemerintah menyelenggrakan pelatihan kemiliteran secara wajib bagi warga
negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
c) Membantu pemerintah memberdayakan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
HalaMan
Diberdayakan oleh Blogger.
Popular Posts
-
Prof.Dr. Soepomo Prof. Mr. Dr Soepomo lahir di Sukoharjo (22-01-1903),seorang pahlawan nasional Indonesia yang dikenal sebagai pe...
-
Budi Utomo (Boedi Oetomo) adalah sebuah organisasi pergerakan nasional yang paling berpengaruh di Indonesia. Organisasi ini didirikan pada ...
-
Manusia dalam kehidupannya tidak dapat hidup sendiri tanpa orang lain. Manusia adalah makhluk sosial yang sepanjang hidupnya bersosialis...
Pengikut
Mengenai Saya
Blogroll
Blog Archive
-
▼
2012
(51)
-
▼
Juni
(11)
- Perguruan Tinggi Kedinasan Indonesia
- Tips Mengobati Mata Minus
- MENGOBATI MINUS MATA
- Dampak Batalnya Konser Gaga
- Foto Bugil Cherry Belle Beredar, Manajer Sebut Rek...
- TUGAS TNI AD
- CABANG TNI
- PANGKAT TNI
- senjata yang dimiliki TNI
- Sabuk Dan-VI Karate untuk Wakasad
- KOPASSUS special militer from INDONESIA
-
▼
Juni
(11)
Blogger templates
Blogger news
About
- MACAM MACAM ALAT KESEHATAN
- Peristiwa Dwikora
- KONFLIK SOSIAL DAN INTEGRASI SOSIAL
- KIsah Harut dan Marut
- Krokodil,Narkotika Berbahaya yang Membuat Daging Manusia Membusuk
- Pengertian Sejarah Menurut Para Ahli
- Pengertian Komunikasi Menurutu Para Ahli
- Pngertian dan Defenisi Mahluk Sosial Menurut Para Ahli
- Pengertian dan Defenisis Interaksi sosial Menurut Para Ahli
- RUU Wajib Militer
- Sejarah Berdirinya Budi Utomo
- Jenis Manusia Purba
- Perang Dipenogoro
- Berbisnis onlne dengan SFI
0 komentar:
Posting Komentar